Ikut Sidang Tilang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Haruskah Pakai Calo?

Setelah kemarin saya cerita kena tilang saat akan ke pasar di artikel ini, sekarang saatnya berbagi kisah mengikuti sidang tilang. Ya, artikel yang sekarang akan mengisahkan pengalaman saya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mengikuti persidangan atas kasus Pelanggaran Pasal 281 UU no. 22 tahun 2009.

Ini bukanlah kali pertama saya ke PN Jakarta Selatan, karena saya pernah ke sana juga untuk mengikuti sidang tilang di tahun 2006. Sidang tilang dilaksanakan di wilayah tempat kita melakukan pelanggaran, jadi bila kita melanggar di wilayah Jakarta Selatan, kita harus mengikuti sidang di Jakarta Selatan, sekalipun KTP, SIM maupun STNK kita dari Sulawesi.

Di surat tilang tertera bahwa sidang saya akan dilaksanakan pada jam 9 pagi. Karena pernah mengikuti sidang sebelumnya, saya yang menduga bahwa akan banyak yang disidang pada jam yang sama, memutuskan untuk berangkat dari rumah jam 8. Jarak rumah saya ke PN Jaksel tidak terlalu jauh, jadi paling lambat saya akan sampai di sana pukul 8.30.

Godaan Para Calo

Dengan santai saya mengendarai motor menuju PN Jaksel. Sekitar 500 meter sebelum lokasi, sudah banyak cowok-cowok yang berdiri di pinggir jalan sambil melambai-lambaikan tangan menggoda. Mereka tentu bukanlah PTS (Pria Tuna Susila) yang sedang menjajakan diri, karena bila iya, gila aja pagi-pagi udah ‘jualan’. Mereka juga tidak sedang mencoba menyetop saya karena menyangka saya tukang ojek. Mereka adalah calo sidang tilang.

Ah, andai ada di antaranya yang cewek, mungkin saya akan menepi dan menanyakan harga, kali aja cocok, hehehe. Saya pun mengabaikan teriakan “Pengadilan…pengadilan…” mereka dan masuk ke dalam parkiran PN Jaksel. Ternyata sudah penuh! Akhirnya saya pindah ke parkiran Indomaret di sebelah gedung pengadilan.

Pojok Kiri Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
club-f1zr.blogspot.co.id

Setelah parkir, saya langsung menuju ke bagian pendaftaran sidang yang terletak di pojok kiri gedung PN Jaksel. Sudah ramai sekali orang di sana. Saat mendaftar, saya serahkan surat tilang saya untuk mendapat nomor antrian berwarna putih. Ah, 106, ternyata gak banyak-banyak amat, pikir saya.

Karena jadwal saya jam 9, langsung saja saya ikut berkerumun di depan ruang sidang. Walau sidang belum dimulai, di dalam ruang sidang sudah penuh dengan orang. Kebanyakan saya lihat perempuan. Dari jendela ruangan, saya lihat hakim memulai sidang. Agak telat sih, tapi sepertinya semua maklum, hehehe.

Berapa Bayar Dendanya?

Sambil menunggu, para peserta sidang yang berada di luar saling ngobrol. Obrolan seputar sidang tentunya. Saya perhatikan cukup banyak pengendara ojek online yang ikut menunggu, apakah mereka memang kena tilang, atau sedang melayani jasa sidang, saya tidak menanyakan.

“Kalau sidang tilang begini bayarnya berapa ya Mas?” tanya seorang bapak kepada orang yang berdiri di belakang saya.

“Bapak apanya yang ditahan?”

“SIM saya Mas…”

“Motor?”

“Iya Mas, motor…”

“Oh, kalo itu sih biasanya murah, paling 80.000 rupiah…”

Kemudian orang itu melanjutkan, “Kalau Bapak sidang tilang karena tidak punya SIM, jadi STNK yang ditahan, itu lebih mahal, biasanya 100.000 rupiah. Yang apes kalau ketilang karena masuk jalur busway, Bapak bisa kena 300.000 rupiah.”

Daftar Denda Tilang
anthonykusuma.com

Wah, ternyata naik lumayan ya. Ketika tahun 2006 saya dengan kasus yang sama, denda tilangnya tidak sampai 50.000, sekarang 100.000 euy. Tapi lumayanlah daripada kena denda maksimal, satu juta rupiah. Duit segitu kan mending buat beli batagor, hahaha.

Lalu saya dengar juga ada yang menanyakan tentang pengurusan tilang, karena dia tidak ikut sidang. Dijelaskan oleh orang tadi, kalau sidangnya sudah lewat, pengurusannya bukan lagi di pengadilan, tapi di kejaksaan negeri (Kejari). Jadi dia harus ke gedung Kejari Jaksel untuk membayar denda sesuai keputusan sidang yang tidak dia ikuti, kemudian mengambil SIM/STNK dia yang ditahan. Nah, biasanya denda yang tidak ikut sidang ini lebih mahal daripada yang ikut sidang.

Pembagian Ruangan Sidang

“Pak, sudah sidang Pak?” seseorang yang keluar dari kerumunan ditanyai. “Sudah, ini SIM saya sudah diambil,” jawab yang ditanya. “Nomer berapa Pak?”

“Nomer 309…”

Looohh? Kaget saya. Nomor saya kan 106, berarti kelewat dong? Dan sepertinya bukan saya doang yang kaget. Tampak beberapa orang lain mulai mendesak kerumunan untuk masuk ke ruang sidang. Mau tidak mau saya ikut terdorong ke depan.

“Bapak-bapak jangan mendorong dong! Emang nomer antreannya warna apa?” tanya seorang ibu yang tidak suka didesak-desak. Jawabannya beragam, ternyata ada yang memegang warna hijau, kuning dan seperti saya, putih.

Dan ternyata beda warna, beda ruang sidang. Tempat saya ikut berkerumun dari tadi, adalah ruang sidang untuk pemegang warna hijau. Katanya sih, warna hijau buat yang daftar sebelum jam setengah 8, warna kuning untuk yang daftar setelah jam 8. Saya warna putih, masuk kelompok yang daftar paling akhir.

Antrean Sidang Tilang
Nomor Antrean Warna Putih

Saat kami, pemegang nomer warna putih pun ramai-ramai mencari tempat sidang, kemudian terdengar pengumuman, “Pemegang nomer antrean warna putih, segera antre di loket pembayaran!” Hah? Langsung bayar? Gak pake disidang?

Iya, benar. Para pemegang nomer antrean warna putih tidak ada sidang. Kami hanya mengantre saja di loket pembayaran, menunggu dipanggil. Saat tiba giliran saya, di depan loket langsung disebutkan dendanya, “STNK ya?” maksudnya yang ditahan STNK. “Seratus ribu!” kata petugas loket.

Saya mengambil selembar seratus ribuan dari amplop berisi uang sejuta yang sudah saya siapkan, lalu membayar. Iya, karena denda maksimal satu juta rupiah, saya jadi mempersiapkan uang segitu juga. Sekitar jam 10, urusan saya di PN Jaksel ini pun selesai.

Omali Bangga Kena Tilang

Entah gimana statusnya di mata hukum, tapi saya lega karena STNK sudah di tangan. Pun dendanya cuma 10% dari denda maksimal. Mungkin karena 18 November itu hari Jumat, maka demi mempercepat proses biar hakimnya bisa jumatan, ada sebagian yang tidak disidang, langsung bayar denda.

Saya pun berpikir, kalau hari itu saja yang disidang ada 3 kelompok, di mana satu kelompok bisa 300 orang lebih (tadi yang warna hijau kan sampai 309), berarti bisa 1000 orang lebih yang bayar denda tilang dalam sehari. Kalau rata-rata dendanya 100 ribu, berarti dalam sehari ada 100 juta rupiah yang disetorkan ke kas negara lewat PN Jaksel.

Omali ke PN Jaksel
kompas.com

Bila di seluruh PN Jakarta polanya sama, Jaktim, Jakbar, Jakpus, Jakut aja bisa menambah lagi 400 juta rupiah. Bayangkan bila seluruh Indonesia. Berapa milyar tuh? Atau malah trilyunan?

Saya jadi merasa bangga ditilang, karena bisa ikut membantu penerimaan negara bukan pajak. Jadi kalau ditilang, gak usah minta damai lah, apalagi bayar calo. Ikut sidang aja, gampang kok dan gak sampai seharian, kan sekaligus membantu pembangunan. Lebih bagus lagi kalau ditilangnya pas nerobos busway. Sering-sering aja biar penerimaan negara makin banyak. Ya kali ya, hahahaha.

20 thoughts on “Ikut Sidang Tilang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Haruskah Pakai Calo?”

  1. Hihihi…fenomenal sekali dengan kalimat “bangga disidang”. Ya Allah kalau aku berdoa jangan pernah kena tilang…disini sidangnya jauhhhhhhh… T.T

    Bisa amburadul urusan rumah kalau seharian ngurusin tilang doang -_- bisa2 nyanyi pergi pagi pulang malem. Soalnya sekalian ngemall #eh…

    Reply
  2. Ka saya mau nanya. saya tadi kena tilang kena pasal 281, kena slip yang warna biru. tapi saya ga ngerti, terakhir bayar tgl 10-11-2017 via bank bri sebesar 50rb mendengar gosip saya harus bayar sebesar 1jt terus nanti kembaliiannya diambil lagi di pengadilan/dikejaksaan. nah saya juga gatau nih tempat nebus stnknya itu dmn karna lupa menanyakannya. klo misalnya saya tgl 10 gabisa tebus tgl 11 bisa tebus ga ya?

    Reply
  3. woa, sudah terlanjur bayar uang damai sama petugas 200K, kena pasal 281, 291, 288 denda maksimal 1500K.. panik maklum pertama x, sejak liat tulisan ini. kapan2 klo lgi apes kena tilang ywd jalur normal aja no damai dan calo.. thanks

    Reply
  4. Hari kena ketilang katanya jalur forbidden karena saya ngikutin maps dan ketilang. Dpt slip biru denda 500rb…
    Hikssss….
    Karena saya gk punya uang akhir y d suruh ikut sidang sama polisi y Dan SIM A Saya di tahan .
    Apa nanti denda saya di sidang tetap 500rb gan?
    Berhubung lg nganggur jd yang segitu lumayan bgd buat saya…
    TT.TT
    Hiikkssss..

    Reply

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.