Wahai Orangtua, Sudahkah Kau Penuhi 4 Hak Anak Ini?

Memiliki anak tidak hanya urusan melahirkannya saja, namun bagaimana menjamin kelangsungan hidupnya kelak. Selain mendapatkan sandang, pangan, papan, pendidikan dan kesehatan, ada pula hak-hak anak yang fundamental. Apa sajakah itu? Simak artikel berikut ya, inilah 4 hak anak yang wajib dipenuhi orangtua.

Islam mengatur kewajiban orangtua, yang kemudian menjadi hak anak, dalam kitab suci Al-Qur’an dan sunnah Rasulullah saw. Negara kita, Indonesia, juga memiliki aturan tentang hak anak yang lahir dan besar disini. Aturan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002.

Pada beberapa poin, ada yang sejalan antara aturan Islam dengan aturan hukum positif Indonesia. Dari sekian banyak hak anak yang diatur dalam dua sumber tersebut, berikut 4 diantaranya:

1. Hak untuk Hidup

Bagaimanapun kondisinya pasca dilahirkan, setiap anak memiliki hak untuk hidup. Hal ini diatur dalam undang-undang sebagai hukum positif Indonesia, juga diatur dalam Al-Qur’an.

hak hak anak dalam keluarga
Anak Berhak Dibesarkan Secara Layak (muslimobserver.com)

Pasal 4 Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002 berbunyi, “Setiap anak berhak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.”

Sedangkan Al-Qur’an mengatur hak anak untuk hidup dalam Surat Al-An’am ayat 151. Berikut penggalan terjemahannya, “… dan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu karena takut kemiskinan. Kami akan memberi rezeki kepadamu dan kepada mereka….”.

2. Hak untuk Mendapatkan Nama yang Baik

Setiap orangtua wajib memberikan nama bagi anak-anaknya. Selain sebagai tanda pengenal, nama ini juga adalah sebuah doa. Karenanya, setiap orangtua harus memberi nama yang baik dan berarti baik bagi anaknya.

Dalam Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002, hal ini tercantum dalam pasal 5, berbunyi “Setiap anak berhak atas suatu nama sebagai identitas diri dan status kewarganegaraan.”

Hal yang sama juga diatur dalam Hadist Nabi Muhammad saw yang diriwayatkan oleh Adu Daud, “Sesungguhnya kamu sekalian akan dipanggil pada hari kiamat dengan nama-nama kamu, maka perbaguslah nama kalian.”

Dalam Al-Qur’an juga digambarkan tentang pemberian nama setelah seorang anak dilahirkan. Pada Surat Ali Imran ayat 36, dikisahkan istri Imran memberikan nama yang baik pada putrinya. Berikut penggalan terjemahannya, “…Sesungguhnya aku telah menamai dia Maryam….”. Maryam sendiri memiliki arti wanita yang gemar beribadah.

3. Hak untuk Melaksanakan Ibadah

Sebagai makhluk berketuhanan, seorang anak juga harus diberi kesempatan untuk beribadah. Tentu saja dengan bimbingan dan pengawasan penuh dari orang dewasa di sekitarnya.

Hak anak untuk melaksanakan ibadah ini disebutkan dalam pasal 6 Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002, “Setiap anak berhak untuk beribadah menurut agamanya, berpikir dan berekspresi sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usianya, dalam bimbingan orangtua”.

Dalam Islam, hak anak untuk beribadah ini termaktub dalam Al-Qur’an Surat Ta-Ha ayat 123. Pada ayat tersebut Allah memerintahkan para orangtua untuk menyuruh anak mereka mendirikan shalat. Ini adalah satu bentuk pemberian hak anak untuk beribadah. Berikut penggalan terjemahan ayat tersebut, “Dan perintahkanlah kepada keluargamu mendirikan shalat….”.

Perintah Allah tersebut diperkuat dengan hadist Rasulullah yang diriwayatkan oleh Ahmad dan Abu Daud, “Perintahkanlah anak-anak kalian untuk mengerjakan shalat ketika berusia tujuh tahun…”.

hak anak dalam islam
Bebas Beribadah Adalah Hak Anak dalam Islam (mabonline.net)

4. Hak Mendapat Pengasuhan dari Orang tuanya

Ternyata tidak setiap anak beruntung mendapatkan pengasuhan langsung dari orangtua kandungnya. Ada beberapa kondisi yang menyebabkan seorang anak harus ‘berpisah’ dari orangtuanya.

Karenanya, Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002 mengatur tentang hak anak untuk mendapat pengasuhan tersebut. Hal tersebut diatur dalam pasal 7 ayat 1, “Setiap anak berhak untuk mengetahui orangtuanya, dibesarkan, dan diasuh oleh orangtuanya sendiri”.

Islam mengatur lebih jauh dari itu. Tidak hanya mendapatkan pengasuhan oleh orangtuanya sendiri, namun anak berhak untuk ‘mendapatkan’ orangtua yang shalih dan baik. Dan ini dimulai saat sebelum menikah dan memilih pasangan hidup.

Landasan pemikiran tersebut adalah Al-Qur’an Surat An-Nur ayat 26, “Wanita-wanita yang keji untuk laki-laki yang keji dan laki-laki yang keji untuk wanita-wanita yang keji (pula); dan wanita-wanita yang baik untuk laki-laki yang baik dan laki-laki yang baik untuk wanita-wanita yang baik (pula) …”

Orangtua yang baik sudah tentu akan memberikan pengasuhan dan pendidikan terbaik pula untuk anak-anaknya. Karenanya Islam memandang penting proses pencarian calon pasangan hidup ini, agar hak anak mendapatkan orangtua terbaik dapat terpenuhi.

Setiap hak anak yang terpenuhi, sudah tentu akan menjamin kebahagiaan dan kelangsungan hidupnya. Nah, sudahkah kita memenuhinya? Mari evaluasi kembali dan segera tunaikan kewajiban kita memenuhinya.